You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta monitoring lahan parkir liar di Lebak Bulus
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ini Kata Dishub Soal Temuan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"berkomitmen menindak tegas praktik ilegal,"

Praktik ini disebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Ia menyampaikan, lokasi itu sampai saat ini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

Pansus Perparkiran Targetkan Rekomendasi Perda Segera Rampung

“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ungkap Syafrin, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, dari hasil monitoring lapangan ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Untuk selanjutnya, pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Syafrin mengatakan, operator yang nantinya ditetapkan wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

“Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda,” katanya.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban. Termasuk, penyegelan lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah yang ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin

    access_time08-02-2026 remove_red_eye1054 personAnita Karyati
  2. Transjakarta Berduka, Dukung Proses Penyelidikan Kecelakaan di Pondok Labu

    access_time13-02-2026 remove_red_eye987 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Wagub Hadiri Panen Raya di Cianjur

    access_time12-02-2026 remove_red_eye980 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Gubernur DKI Pimpin Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Cipinang Melayu

    access_time08-02-2026 remove_red_eye921 personNurito
  5. Pramono Ungkap Strategi Atasi Polusi Udara Jakarta

    access_time10-02-2026 remove_red_eye906 personDessy Suciati